Detail Cantuman Kembali
Penggunaan Obat Rusak dan Kadaluarsa di Puskesmas Jiwan Kabupaten Madiun Tahun 2017
Dalam memberikan pelayanan kesehatan terutama pengobatan di Puskesmas
maka obat-obatan merupakan unsur yang sangat penting. Obat yang sudah melewati
masa kadaluarsa dapat membahayakan karena berkurangnya stabilitas obat tersebut
dan dapat mengakibatkan efek toksik.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penanganan obat rusak dan obat kadaluarsa di Puskesmas Jiwan Kabupaten Madiun
Tahun 2017 berdasarkan kesesuaian dengan Standar Operasional Prosedur Puskesmas
Jiwan no 445/C.VIII.SOP.086/402.102.01/2017 tentang Pemusnahan Obat Rusak dan
kadaluarsa.Metode penelitian menggunakan deskriptif empiris kualitatif yaitu dengan
observasi langsung dan wawancara, subyek penelitiannya adalah keberadaan obat
yang rusak atau kadaluarsa di Puskesmas Jiwan. Cara pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan
membandingkan Standar Operasional Prosedur Puskesmas Jiwan no
445/C.VIII.SOP.086/402.102.01/2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penanganan obat rusak dan obat kadaluarsa di Puskesmas Jiwan memiliki tingkat
kesesuaikan dengan standar sebesar 75%, jumlah obat rusak dan kadaluarsa sebesar
24,39%
Sri Yudho Endang Pamikatsih - Personal Name
2018 Far Pam p
2018 Far
Text
Indonesia
D3 Farmasi Unika Widya Mandala Madiun
2018
Madiun
xii,21p;28 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...