Detail Cantuman Kembali

XML

Percikan Gagasan Tentang Huhkum IV Mewujudkan Keadilan Sosial di Tengah Arus Prubahan Hukum, Sosial Budaya, Politik dan Ekonomi di Indonesia


Hak atas penjelasan dan hak atas persetujuan adalah dua hak pasien yang dijamin oleh perundang-undangan. Hak-hak ini mengalir dari hak asasi manusia yang paling asasi yakni hak untuk menentukan diri sendiri dan dikemas di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dimana diatur tentang Persetujuan, Penjelasan, Tanggung Jawab dan Pembinaan dan Pengawasan.
Kata kunci : menentukan diri sendiri, Persetujuan, Penjelasan
340.02 Per IV
978-979-3838-63-2
340.02
Text
Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
2013
Bandung
xii;428p;bibl;20cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...